Sistem Pemerintahan Negara Pakistan

Bookmark and Share


     Suatu sistem pemerintahan presidensil dengan badan esekutif yang kuat. Penerapan sistem presidensil tersebut, didasarkan atas UUD tahun 1962. Menurut UUD tersebut, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Para menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas rancangan UU yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan , jika rancangan UU tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
Presiden menjalankan pemerintahan bersama dengan perdana menteri. Ada pembagian tugas antara presiden yang mengelola urusan luar negeri dan perdana menteri yang mengurus persoalan dalam negeri.
Pakistan mempunyai empat wilayah federal ( Balochitan, Nort-West Frontier Province (NWFP), Punjab dan Sindh), Territorial Utama (Islamabad) dan tiga area federasi suku (Federally Administered Tribal Areas, Azad Kashmir dan area Northern.
Setiap provinsi mempunyai sistem pemerintahan yang sama, dan setiap provinsi mempunyai kepala pemerintahan masing masing yang dapat dipilih secara langsung dalam sebuah  rapat provinsi dan nantinya dapat menjadi perdana menteri. Pemerintah tiap provinsi ditetapkan oleh Presiden.
Sistem presidensil merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden (yang merupakan kekuasaan nominal) dan memegang kekuasaan politik. Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Presiden dipilih bukan oleh parlemen, tetapi dipilih secara langsung oleh pemilih (rakyat), presiden bukan merupakan bagian parlemen, dia tidak dapat diberhentikan dari jabatannya oleh parlemen,dan presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum. Namun apabila presiden membubarkan badan legislatif, presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru. Sistem presidensil disebut juga dengan istilah “The Presidensial Type of Government” atau Non Parliamentary System”.
Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinansi yang harus diajukan pada badan legislatif kalau melanggar UUD dalam hal berkelakuan buruk, dengan ¾ jumlah suara legislatif. Sekarang negera Pakistan kembali ke sistem parlementer.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar