Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sehubungan dengan telah diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2012 berubah menjadi sebagai berikut :
- Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga;
Berikut perbandingan PTKP berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.011/2012 dengan sebelumnya:
Status | Lama | Baru |
TK/0 | 15,840,000 | 24,300,000 |
K/0 | 17,160,000 | 26,325,000 |
K/1 | 18,480,000 | 28,350,000 |
K/2 | 19,800,000 | 30,375,000 |
K/3 | 21,120,000 | 32,400,000 |
K/I/3 | 36,960,000 | 56,700,000 |
Semoga bermanfaat.
Lihat yg lebih 'menarik' di sini !
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar