Aristoteles dan Yunani Kuno

Bookmark and Share

Bagi manusia abad pertengahan, Aristoteles tidak saja dianggap sebagai sumber yang otoritatif terhadap logika dan metafisika, melainkan juga dianggap sebagai sumber utama dari ilmu pengetahuan, atau the master of those who knows.
Tiga kelompok sarjana besar Yunani Kuno dan sejumlah Sarjana­sarjana lainnya saling berurut membicarakan BENTUK dan ASAL MULA NEGARA, yaitu Aristoteles, Socrates, Plato (murid Socrates). Aristotels (murid Plato) telah menulis buku "Ethica" (keadilan) dan "PoRica" (Negara). Aristoteles berbeda dengan gurunya Plato yang mengembangkan paham idealisme (mendasarkan pemegangan kekuasaan haruslah cerdik pandai / ahli filsafat) maka Aristoteles berfaham pada suatu Realisme yaitu mencari hakikat yang dalam daripada apa yang ada. Tidak berdasarkan khayalan / Utopia seperti gurunya Plato. Tegasnya kata Aristoteles "pemikiran haruslah realistis / apa adanya". Kenyataan inilah menjadi banyaknya perbedaan-perbedaan antara Aristoteles dengan Plato tetapi disisi lain Aristoteles merupakan satu kesatuan dengan tujuan mencapai kebaikan yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota dari Negara. Itulah realistis tegasnya Negara itu merupakan suatu persekutuan yang mempunyai tujuan tertentu yang susunannya dimulai dari keluarga, desa, gabungan beberapa desa maka jadilah negara yang sifatnya masih merupakan suatu kota. Manusia dapat berbahagia bila berada dalam suatu persekutuan yang disebut negara, karena manusia itu saling membantu untuk memenuhi kebutuhannya. Negara adalah diatas segalanya (Primatir). Bila negara baik maka kepentingan manusia sebagai warga negara juga akan baik. Bila negara makmur maka warga negaranya juga akan maKmur.
Paham yang mengutamakan kepentingan negara ini disebut paham Colectivisme paham ini juga mengajarkan penjajahan antara negara tidak boleh ada dan merupakan perbuatan tidak sah melanggar hak antar negara. Bagi Aristoteles pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang berbentuk REPUBLIK KONSTITUSIONAL yaitu pemerintahan orang banyak atas dasar konstitusi / peraturan perundang-undangan. Disimpulkan Aristoteles bahwa negara itu tidak terjadi dengan sendirinya tetapi diadakan oleh manusia dengan syarat-syarat :
  1. Mempunyai daerah tertentu
  2. Adanya masyarakat / rakyat tertentu
  3. Adanya pemerintahan / penguasa

Oleh karena itu kata Aristoteles lagi kewajiban negara untuk menjarnin keadilan , melindungi keamanan masyarakat / rakyat.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar