Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihakk lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.’
Sedangkan jika dilihat dari aspek legalitas bertujuan agar bank dapat memastikan apakah usaha yang dikelola pemohon kredit atau pemilik jaminan merupakan usaha yang legal dan tidak melanggar hukum dan telah memenuhi segala persyaratan hukum yang ditentukan oleh hukum perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan usahanya. Pada prinsipnya yang menjadi subyek hukum dalam perkreditan adalah perorangan atau manusia pribadi dan badan usaha.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan perorangan atau manusia pribadi adalah setiap orang yang lahir dan masih hidup dan telah cakap dalam melakukan tindakan hukum. Cakap dapat diartikan telah dewasa atau sudah menikah dan sedang tidak berada dibawah pengampuan. Atau dalam kata lain untuk pengajuan kredit atau menjadi debitur harus telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan badan usaha dapat diartikan suatu perkumpulan yang memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan hukum perundangan yang berlaku. Badan usaha tidak hanya dapat diartikan perseroan terbatas tapi juga persekutuan perdata, firma atau perseroan komanditer yang lebih dikenal masyarakat dengan CU (Credit Union). Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh badan usaha dalam pengajuan kreditpun harus jelas.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar