Setelah putusan permohonan pailit diucapkan oleh hakim pengadilan niaga, maka timbullah sejumlah akibat hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor, akibat hukum tersebut dapat dilihat dalam akibat kepailitan, yaitu:
a. Akibat hukum terhadap harta kekayaan debitor
Pasal 21 Undang-Undang Kepailitan menyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat pernyataan putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Hal ini menunjukkan bahwa setelah kepailitan diputuskan dan ditetapkan, maka debitor tidak memiliki hak atas kepengurusan harta kepailitan dan debitor otomatis berada dalam keadaan tidak cakap dalam melakukan hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kepailitan. Namun berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Kepailitan juga menyebutkan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya, yang dipergunakan oleh debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai pengajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban member nafkah menurut undang-undang.
b. Akibat kepailitan pasangan (suami/istri) debitor pailit
Dalam hal kepailitan terjadi pada seseorang yang masih terikat dalam ikatan pernikahan, maka kepailitan tersebut juga meliputi istri/suami dari debitor pailit yang menikah dalam persatuan harta. Dalam hal terjadi persatuan harta maka seluruh harta bersama tersebut termasuk dalam harta pailit, kecuali diatur lain didalam suatu perjanjian pernikahan.
c. Akibat kepailitan terhadap seluruh perikatan yang dibuat debitor pailit
Semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit, tidak lagi dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 25 Undang-Undang Kepailitan). Tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Dalam hal tuntutan tersebut diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitor pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitor pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit (Pasal 26 Undang-Undang Kepailitan).
d. Akibat kepailitan terhadap seluruh perbuatan hukum debitor yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan
Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan menyebutkan bahwa untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor dan telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar