Para Pihak Dalam Kepailitan

Bookmark and Share
            Pihak-pihak dalam kepailitan diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 1 butir 2,3,4,5,8 dan 11 yang isinya masing-masing adalah :
1.      Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan (Pasal 1 butir 2).
2.      Debitur adalah orang yang mempunyai utang karana perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan (Pasal1 butir 3).
3.      Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan (Pasal 1 butir 4).
4.      Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus atau membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai Undang-undang ini (Pasal 1 butir 5)
5.      Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaaan kewajiban pembayaran utang (Pasal 1 butir 6)
6.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau koperasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi (Pasal 1 butir 11).
Adrian Sutedi, memberikan definisi mengenai debitur dan kreditur dalam arti luas dan sempit yaitu:
1.      Dalam arti sempit, debitur adalah pihak yang memiliki utang yang timbul semata-mata dari perjanjian utang-piutang saja. Berdasarkan pendirian utang dalam arti sempit, maka yang dimaksud dengan Kreditur adalah pihak yang memiliki tagihan atau hak tagih berupa pembayaran sejumlah uang yang hak tersebut timbul semata-mata dari perjanjian utang-piutang.
2.      Dalam arti luas, debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban pembayaran sejumlah uang yang timbul karena sebab apapun, baik karena perjanjian utang-piutang dan perjanjiannya lainnya maupun yang timbul karena Undang-undang.
Dalam Pasal 1 butir 5 di atas bahwa tidak semua orang dapat menjadi curator. Menurut Undang-undang Kepailitan yang lama, kewajiban ini secara khusus dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan. Balai Harta Peninggalan ini adalah suatu badan khusus dari Departemen Kehakiman (yang dinamakan demikian karena ia bertanggung jawab untuk masalah mengenai pengawan pengampuan).
            Balai Harta Peninggalan bertindak melalui kantor perwakilannya yang terletak dalam yuridiksi Pengadilan yang telah menyatakan debitur pailit. Pada saat ini terdapat Balai Harta Peninggalan dilima lokasi yaitu Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makasar.
            Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka yang dapat bertindak sebagai kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-undang kepailitan ini, adalah :
1.      Balai Harta Peninggalan, atau
2.      Kurator lainnya
Lebih lanjut, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan kurator lainnya ialah :
a.       Orang perorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus  yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit, dan
b.      Telah terdaftar pada Departemen Kehakiman.
Surat tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus berlaku sepanjang kurator dan pengurus masih terdaftar sebagai anggota aktif sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Ketidakaktifan anggota tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman. Pada setiap akhir bulan, Departemen Kehakiman menyampaikan daftar nama kurator dan pengurus kepada Pengadilan Niaga.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar