Masyarakat modern seperti saat ini mempunyai kandungan menganai ketidakpastian kerugian yang relatif lebih tinggi dibandingkan pada waktu-waktu yang lampau karena kemajuan tehnologi dan informasi di segala bidang kehidupan. Kemajuan tehnologi dan informasi yang semakin berkembang pesat tersebut sudah sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan manusia, yang pada akhirnya dapat menimbulkan suatu ketidakpastian mengenai kerugian atau biasa yang disebut dengan istilah “risk” atau resiko.
Resiko adalah kemungkinan terjadinya suatu kerugian atas batalnya seluruh atau sebagian dari suatu keuntungan yang semula diharapkan, karena suatu kejadian di luar kuasa manusia, kesalahan sendiri, atauperbuatan manusia lain. Risiko dapat juga diartikan di masa mendatang akibat ketidakmampuan meramalkan peristiwa tersebut dan besarnya kerugian akibat peristiwa tersebut.
Berangkat dari kenyataan seperti itu masyarakat modern saat ini membutuhkan sebuah lembaga atau institusi yang bersedia untuk mengambil alih atau mengganti resiko tersebut. Lembaga atau institusi yang bersedia dan mempunyai kemampuan untuk mengambil alih dan / atau mengganti resiko seperti yang dimaksud adalah (perusahaan) asuransi.
Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi resiko yang mendasar seperti resiko atas harta benda yang dimiliki atau dalam menghadapi resiko kematian. Dalam menghadapi resiko yang kedua yaitu resiko kematian, orang lebih memilih untuk menggunakan asuransi jiwa. Asuransi jiwa bermanfaat sebagai alat perlindungan sekaligus dapat juga digunakan sebagai sarana untuk menabung (saving) dalam menghadapi masalah finansial yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Pelaksanaan dari usaha perasuransian harus berdasarkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri, sehingga untuk layaknya sebuah perusahaan asuransi maka jumlah nasabah perusahaan asuransi tersebut haruslah cukup besar. Hal itu lebih lanjut akan menjadi musibah dikemudian hari bagi nasabah (pemegang polis), manakala perusahaan asuransi yang bersangkutan tersebut jatuh pailit / dipailitkan oleh pengadilan niaga. Isu kepailitan perusahaan asuransi masih mengundang polemik. Undang-Undang Kepailitan memang tidak membatasi pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransisebagaimana halnya bank atau perusahaan sekuritas.
Berbagai kasus pemailitan serta likuidasi dari perusahaan asuransi menimbulkan banyak kekhawatiran akan hilangnya uang premi nasabah (pemegang polis) yang telah dibayarkannya ke perusahaan asuransi tersebut. Kepailitan sebuah perusahaan asuransi membawa petaka tidak hanya bagi kreditur-krediturnya saja, tetapi yang lebih parah lagi adalah membawa petaka bagi kepentingan sedemikian banyak nasabah (pemegang polis) asuransi yang telah menyimpan uangnya di perusahaan asuransi tersebut.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar