Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “overeenkomst” yang berasal dari kata dasar overeenkomen yang berarti setuju atau sepakat. Para ahli hukum Indonesia menerjemahkan overeenkomst menjadi beberapa istilah yaitu perjanjian dan persetujuan. Selanjutnya Penulis menggunakan istilah perjanjian untuk menterjemahkan overeenkomst.
Dalam BAB II pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Abdulkadir Muhammad menyatakan definisi perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
Menurut Prof. Soebekti, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal.
Menurutnya perjanjian tersebut mencakup dua perjanjian yaitu perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak. Dalam definisi perjanjian Prof. Soebekti tersebut mengandung beberapa kehendak, yaitu :
a. kata peristiwa menunjukkan pada perbuatan yang tidak diinginkan atau diluar kehendak manusia, sedang perjanjian merupakan perbuatan yang dikehendaki.
b. Kata untuk melaksanakan sesuatu hal menunjukkan kurang jelas tentang hal apa. Kekurangjelasan ini dapat menimbulkan tidak adanya akibat hukum dari hal tersebut.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar