Suatu perjanjian berakhir apabila tujuan dari perjanjian tersebut telah tercapai, yaitu dengan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak. Adapun cara berakhirnya perjanjian ada beberapa cara antara lain:
a. Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, misalnya perjanjian akan berlaku untuk waktu tertentu;
b. Undang-undang menentukan batas waktu berlakunya suatu perjanjian;
c. Para pihak atau Undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan berakhir;
d. Pernyataan penghentian perjanjian (opzegging) yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak (hanya ada dalam perjanjian yang bersifat sementara);
e. Perjanjian hapus karena putusan hakim;
f. Tujuan perjanjian telah tercapai;
g. Karena persetujuan para pihak.
Para Pihak Dalam Asuransi
Didalam asuransi, terdapat 2 (dua) Pihak yang melakukan perjanjian, yaitu pihak tertanggung dan pihak penanggung. Pihak tertanggung merupakan pihak yang melimpahkan resiko yang akan dialaminya kepada pihak lain dengan melakukan pembayaran premi secara berkala sesuai dengan perjanjian asuransi. Sedangkan pihak penanggung merupakan pihak yang menerima peralihan resiko dari pihak lain, dengan menerima premi dari pihak yang mengalihkan resiko.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar