a. Polis asuransi
Dalam asuransi, perjanjian antara pihak harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk akta, yang disebut polis asuransi, hal tersebut sesuai dengan pasal 255 KUHD. Di dalam polis asuransi tersebut juga merupakan bukti bahwa telah terjadi perjanjian asuransi yang dapat digunakan oleh para pihak apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
b. Fungsi polis asuransi
Polis asuransi berfungsi sebagai alat bukti tertulis, maka isi yang tercantum pada polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi, sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di samping itu, polis juga membuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar