Pengertian Kepailitan
Secara etimologis, kepailitan berasal dari kata pailit, yang berasal dari bahasa belanda yaitu faillet, faillet sendiri berasal dari bahasa perancis yaitu faillete yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Dalam bahasa inggris, kata pailit atau bangkrut disebut bankrupt, yang berasal dari undang-undang Italia yang disebut banca rupta.
Sedangkan kepailitan di Indonesia sendiri banyak memiliki definisi yang diberikan oleh para ahli atau sarjana dan yang ada pada undang-undang. Menurut Adrian Sutedi, kepailitan merupakan suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan si Debitor (orang-orang yang berutang) untuk kepentingan semua kreditor-kreditornya (orang-orang berpiutang).
Menurut Santosa Sembiring, kepailitan mempunyai makna ketidakmampuan pihak penghutang (Debitor) untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak pemberi hutang (kreditor) tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Pasal 1 angka (1) memberikan definisi kepailitan sebagai berikut :
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur undang-undang ini”.
Sedangkan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan :
1. Debitur yang mempuyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
2. Permohonan dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik krediturkonkuren, kreditur separatis, maupun kreditur preferen. Khusus mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen. Mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak aguna atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitur dan haknya untuk didahulukan.
Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kepailitan mengandung unsur-unsur :
1. Adanya ketidakmampuan debitor membayar utang;
2. Merupakan sita umum atau eksekusi atas harta kekayaan debitor;
3. Sita umum tersebut adalah untuk kepentingan para kreditor.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar