Asas-Asas Perjanjian

Bookmark and Share
Dalam perjanjian dikenal adanya asas-asas hukum perjanjian yang harus selalu diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Pada umumnya asas hukum tidak berwujud peraturan konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang bersifat abstrak yang terdapat didalam peraturan hukum konkrit. Banyak para pakar yang memberikan pengertian tentang asas hukum tersebut.
Adapun asas-asas perjanjian adalah sebagai berikut:
a.       Asas Konsensualisme
Asas ini berhubungan dengan saat lahirnya perjanjian. Istilah konsensualisme berasal dari bahasa latin “consensus“ yang berarti sepakat. Konsensualisme mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian telah lahir dengan adanya kata sepakat/ tercapainya persesuaian diantara para pihak yang membuat perjanjian mengenai pokok perjanjian.
Asas konsensualisme adalah suatu asas yang menentukan bahwa perjanjian itu telah terjadi atau lahir dengan adanya kata sepakat atau kehendak yang bebas dari para pihak yang membuat perjanjian tanpa harus disertai formalitas tertentu.
Asas konsensualisme terdapat dalam pasal 1320 butir 1 jo pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa diperlukan adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya dan tidak diperlukan formalitas tertentu disamping kesepakatan yang telah tercapai.
b.      Asas kebebasan berkontrak
             Asas ini diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:
             “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
             bagi mereka yang membuatnya“.

      Dari kata “semua“ tersimpul asas kebebasan berkontrak yang mengandung pengertian :
1)     setiap orang bebas untuk mengadakan / tidak mengadakan suatu perjanjian;
2)     setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun juga;
3)     setiap orang bebas untuk menentukan sendiri isi dan syarat-syarat perjanjian;
4)     setiap orang bebas untuk menentukan bentuk perjanjian;
5)      setiap orang bebas untuk menentukan hukum yang berlaku bagi perjanjian yang dibuatnya.
c.       Asas kekuatan mengikat ( Pacta Sunt Servanda )
Asas ini merupakan asas dalam perjanjian yang berhubungan dengan akibat dari  suatu perjanjian. Hal ini berarti bahwa kedua belah pihak terikat oleh adanya kesepakatan dalam perjanjian yang telah mereka buat dan para pihak terikat juga pada ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Asas kekuatan mengikat diatur dalam pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUH Perdata yang berbunyi:
(1) “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.“ Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuatan mengikat dari sebuah perjanjian baru ada apabila perjanjian tersebut dibuat menurut hukum. “secara sah“ berarti bahwa perjanjian yang dibuat tersebut harus memenuhi persyaratan perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata. “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya“ berarti bahwa para pihak yang membuat perjanjian dapat dikatakan membuat undang-undang bagi dirinya sendiri.
(2) “suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.“ Hal ini berarti bahwa para pihak wajib menaati dan melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan. Sebagai konsekuensinya apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka pihak lainnya dapat mengajukan tuntutan atas dasar wanprestasi dari pihak lawannya.
d.      Asas Itikad Baik
Asas ini berkenaan dengan pelaksanaan dari suatu perjanjian yang telah diadakan suatu pihak yaitu menghendaki agar suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Adanya asas itikad baik ini memberikan landasan bagi pelaksanaan suatu perjanjian yang ada.
e.       Asas Kepribadian
Asas ini berkenaan dengan subyek hukum yang terikat pada perjanjian. Arti asas kepribadian adalah apabila dua orang / lebih membuat perjanjian maka yang terikat dalam perjanjian tersebut hanyalah mereka sendiri.
Asas kepribadian dipertegas dalam pasal 1340 KUH Perdata yang berbunyi “ suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya “. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada umumnya tidak seorangpun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri sehingga apabila para pihak mengadakan perjanjian maka perjanjian tersebut hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian dan oleh karenanya perjanjian itu tidak akan membawa keuntungan/ kerugian terhadap pihak ketiga.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar