Syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, antara lain : Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Syarat-syarat permohonan pailit sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Syarat Adanya Dua Kreditor Atau Lebih (concursus Creditorium)
Syarat adanya dua kreditor atau lebih menunjukan bahwa pengajuan permohonan pailit tidak dapat dilakukan apabila debitor hanya memiliki satu utang atau satu kreditor saja, hal tersebut sesuai dengan tujuan kepailitan yang mengharapkan pelunasan utang-utang debitor kepada para kreditor secara seimbang dan adil. Setiap kreditor (konkuren) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelunasan yang sama dari harta debitornya. Jika debitor hanya mempunyai satu utang saja, maka seluruh harta kekayaan debitor otomatis menjadai jaminan atas pelunasan utang debitor tersebut dan tidak diperlukan pembagian secara pro rata dan pari passu. Dengan demikian, jelas bahwa debitor tidak dapat dituntut pailit, jika debitor tersebut hanya mempunyai satu kreditor.
2. Syarat harus adanya utang
Berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Kepailitan, utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia, maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontingen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi member hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Syarat ini diperlukan karena tanpa adanya utang, maka debitor tidak memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada para kreditor, sehingga tidak dapat dimintakan permohonan pailit.
3. Syarat cukup satu utang yang telah jatuh tempo dam dapat ditagih
Seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang kepailitan yang menyatkan bahwa yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh tempo adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwanang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Syarat bahwa utang harus telah jatuh tempo dan dapat ditaguh menunjukan bahwa kreditor sudah mempunyai hak untuk menuntut debitor untuk memenuhi prestasinya.
4. Debitor berada dalam keadaan insolvent, yaitu keadaan dimana debitor tidak lagi mampu membayar utang-utangnya pada para kreditor
Keadaan insolvent atau keadaan dimana debitor tidak mampu membayar utang-utangnya pada para kreditor, menunjukkan bahwa debitor tidak lagi mampu untuk memenuhi kewajibannya kepada kerditor dan kreditor terancam tidak dapat menerima hak berupa pembayaran utang dari debitornya. Ketidakmampuan debitor tersebut merupakan hak yang sangat penting didalam kepailitan karena dengan adanya ketidakmampuan tersebut kreditor dapat melakukan eksekusi terhadap kekayaan debitor melalui putusan pengadilan sehingga kreditor dapat menerima haknya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar