Asuransi atau pertanggungan dalam hukum belanda disebut dengan Verzekering dan Asurantie, pada zaman Hindia Belanda, pertanggungan lebih dikenal dengan istilah Asuransi (asurantie),dan dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Insurance. Menurut Prof. R. Soekardono menerjemahkan verzekeraar dengan penanggung yaitu pihak yang menanggung risiko, sementara verzekerdediterjemahkannya tertanggung, yaitu pihak yang mengalihkan risiko atas kekayaan atau jiwanya kepada penanggung.
Menurut ketentuan pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), memberikan defenisi mengenai asuransi atau juga dikenal dengan istilah pertanggungan, yaitu perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen.
Sedangkan menurut pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyebutkan bahwa: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dengan demikian, maka dapat dilihat bahwa asuransi mengandung unsur-unsur:[1]
1. Merupakan suatu perjanjian;
2. Adanya premi;
3. Adanya kewajiban penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung;
4. Adanya suatu peristiwa yang belum pasti terjadi (onzeker vooval).
[1] Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Bandung:
Alumni, 2003, Hal. 16.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar