Berdasarkan pasal 247 KUHD, maka asuransi dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Asuransi terhadap bahaya kebakaran;
b. Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipanen;
c. Asuransi jiwa;
d. Asuransi terhadap bahaya dilaut;
e. Asuransi terhadap pengangkutan di darat, sungai dan perairan darat.
Namun menurut beberapa sarjana dan berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, maka asuransi dibagi atas beberapa kelompok yaitu:
1. Penggolongan secara yuridis:
a. Asuransi kerugian (schadeverzekering)
Asuransi kerugian adalah perjanjian asuransi yang berisikkan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi
b. Asuransi jumlah (sommenverzekering)
Asuransi jumlah adalah suatu perjanjian asuransi yang berisi ketentuan bahwa penanggung terikat akan melakukun prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
2. Penggolongan berdasarkan criteria ada tidaknya kehendak bebas para pihak:
a. Asuransi sukarela (voluntary insurance)
Asuransi sukarela adalah suatu perjanjian asuransi yang terjadi didasarkan kehendak bebas dari pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Asuransi wajib (compulsory insurance)
Berbeda dengan asuransi sukarela yang muncul dari kehendak bebas para pihak, maka asuransi wajib ini muncul karena adanya keharusan dari undang-undang.
3. Penggolongan berdasarkan tujuan:
Memperhatikan tujuan diadakannya asuransi, maka asuransi dapat dibagi atas :
a. Asuransi komersial
Asuransi komersial pada umumnya diadakan oleh perusahaan bisnis, sehingga tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan.
b. Asuransi sosial
Asuransi sosial ini diselenggarakan tidak dengan tujuan memperoleh keuntungan, tetapi bermaksud memberikan jaminan sosial (social security) kepada masyarakat atau sekelompok masyarakat.
4. Penggolongan berdasarkan sifat dari penanggung:
a. Asuransi premi (premieverzekering)
Asuransi premi merupakan suatu perjanjian asuransi antara penanggung dan masing-masing tertanggung dan antara tertanggung yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan hukum.
b. Asuransi saling menanggung (onderlingeverzekering)
Asuransi saling menanggung mempunyai sifat kerjasama, tujuannya bukan untuk memperoleh keuntungan, melainkan saling membagi resiko.
Sedangkan berdasarkan undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha pereasuransian pada pasal 3, asuransi dibagi 3 kelompok, yaitu :
a. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa merupakan jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
b. Asuransi kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
c. Usaha reasuransi
Usaha reasuransi merupakan jenis usaha reasuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Setiap usaha pereasuransian dijalankan oleh perusahaan asuransi, di dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha pereasuransian menyebutkan ada 3 kelompok perusahaan asuransi dengan ruang lingkup kegiatan :
a. Perusahaan Asuransi Kerugian dengan ruang lingkup hanya penyelenggaraan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa dengan ruang lingkup penyelenggaraan usaha dalam bidang usaha jiwa dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pension yang berlaku.
c. Perusahaan Reasuransi dengan ruang lingkup penyelenggaraan pertanggungan ulang.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar