Saham merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal. Menurut Rahardjo (2006) saham adalah surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau instansi dalam suatu perusahaan. Menurut Mishkin (2001:4) saham adalah suatu sekuritas yang memiliki klaim terhadap pendapatan dan asset sebuah perusahaan. Sekuritas sendiri dapat diartikan sebagai klaim atas pendapatan masa depan seorang peminjam yang dijual oleh peminjam kepada yang meminjamkan, atau sering juga disebut instrumen keuangan.
Dalam prakteknya Darmadji dan Hendi (2001:6) menjelaskan jenis-jenis saham, antara lain :
1. Ditinjau dari cara peralihannya saham dibedakan menjadi saham atas unjuk dan saham atas nama.
a. Saham atas unjuk (bearer stock). Diatas sertifikat saham atas unjuk tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan pemilikan saham ini, seorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang.
b. Saham atas nama (registered stock). Diatas sertifikat saham ini ditulis nama pemiliknya. Cara pemindahannya harus memenuhi prosedur tertentu yaitu dengan dokumen peralihan, kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham.
2. Ditinjau dari segi manfaatnya, saham dapat digolongkan menjadi saham biasa dan saham preferen.
a. Saham biasa (common stock). Saham biasa selalu muncul dalam setiap struktur modal saham perseroan terbatas. Besar kecilnya deviden yang diterima tidak tetap, tergantung pada keputusan RUPS.
b. Saham preferen (preferred stock). Saham preferen merupakan gabungan pendanaan antara hutang/obligasi dan saham biasa. Dalam praktek terdapat beraneka ragam jenis saham preferen diantaranya adalah:
1) Cumulative Preferred Stock. Saham preferen jenis ini memberikan hak pada pemiliknya atas pembagian deviden yang sifatnya kumulatif dalam suatu persentase atau jumlah tertentu dalam arti bahwa jika pada tahun tertentu deviden yang dibayarkan tidak mencukupi atau tidak dibayar sama sekali, maka akan diperhitungkan pada tahun-tahun berikutnya.
2) Non Cumulative Preferred Stock. Pemegang saham jenis ini mendapat prioritas dalam pembagian deviden sampai pada suatu persentase atau jumlah tertentu, tapi tidak bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila pada suatu tahun tertentu deviden yang dibayarkan lebih kecil dari yang ditentukan atau tidak dibayar sama sekali, maka hal ini tidak dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya.
3) Participating Preferred Stock. Pemilik saham jenis ini disamping memperoleh deviden tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra deviden apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang ditetapkan.
4) Convertible Preferred Stock (saham istimewa). Pemegang saham istimewa mempunyai hak lebih tinggi dibanding pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam penunjukkan direksi perusahaan.
3. Ditinjau berdasarkan kinerja saham, saham dapat digolongkan menjadi :
a. Blue Chip Stock
Yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar deviden.
b. Income Stock
Merupakan saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar deviden lebih tinggi dari rata-rata deviden yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Growth Stock
Saham ini merupakan saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d. Speculative Stock
Adalah saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stock
Saham ini merupakan saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar